Baru-baru ini, para eksekutif Circle mengungkapkan sebuah klausul yang jarang diketahui dalam RUU GENIUS di sebuah program podcast terkenal. Klausul ini bertujuan untuk mencegah raksasa teknologi dan pro Wall Street mendominasi pasar stablecoin.
Sesuai dengan ketentuan ini, setiap lembaga non-bank yang berniat menerbitkan koin yang terikat pada dolar AS harus membentuk entitas independen, yang lebih mirip dengan Circle daripada bank tradisional. Selain itu, lembaga-lembaga ini juga harus mengatasi hambatan antimonopoli dan menerima hak veto dari dewan Kementerian Keuangan.
Pihak manajemen Circle lebih lanjut menjelaskan bahwa lembaga peminjam yang menerbitkan stablecoin harus menyimpan dana tersebut di anak perusahaan yang independen dan legal. Stablecoin ini perlu dimasukkan ke dalam neraca yang "tidak mengambil risiko, tidak menyediakan leverage, tidak memberikan pinjaman". Struktur ini lebih konservatif dibandingkan dengan model token deposito yang diusulkan oleh beberapa lembaga keuangan besar.
Eksekutif ini percaya bahwa peraturan baru menetapkan aturan yang jelas, yang pada akhirnya akan menguntungkan konsumen dan pelaku pasar di AS, bahkan mungkin memperkuat posisi dolar itu sendiri. Langkah ini menunjukkan upaya regulator dalam menyeimbangkan inovasi dan stabilitas, sekaligus mencerminkan perhatian terhadap risiko potensial di pasar stablecoin.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
23 Suka
Hadiah
23
8
Posting ulang
Bagikan
Komentar
0/400
BtcDailyResearcher
· 07-24 01:03
Anti-monopoli juga sudah berlangsung lama.
Lihat AsliBalas0
RunWhenCut
· 07-21 12:03
Dianggap Bodoh lagi oleh regulator.
Lihat AsliBalas0
SignatureDenied
· 07-21 07:09
Jadi, itu hanya menggambar kue lagi.
Lihat AsliBalas0
Layer3Dreamer
· 07-21 07:09
secara teori, trilema regulasi muncul lagi... *sigh*
Lihat AsliBalas0
NFT_Therapy
· 07-21 06:57
Kebijakan ini tercium seperti pisau pemotong para suckers.
Lihat AsliBalas0
NonFungibleDegen
· 07-21 06:55
apakah regulasi ini akan membuat stablecoin melambung dengan serius
Lihat AsliBalas0
ForkTongue
· 07-21 06:53
Serangan ini ganas!
Lihat AsliBalas0
WalletManager
· 07-21 06:42
Monopoli tidak seaman multisign. Simpan koinmu sendiri.
Rancangan Undang-Undang GENIUS mengungkapkan ketentuan baru: mencegah raksasa teknologi mendominasi pasar stablecoin
Baru-baru ini, para eksekutif Circle mengungkapkan sebuah klausul yang jarang diketahui dalam RUU GENIUS di sebuah program podcast terkenal. Klausul ini bertujuan untuk mencegah raksasa teknologi dan pro Wall Street mendominasi pasar stablecoin.
Sesuai dengan ketentuan ini, setiap lembaga non-bank yang berniat menerbitkan koin yang terikat pada dolar AS harus membentuk entitas independen, yang lebih mirip dengan Circle daripada bank tradisional. Selain itu, lembaga-lembaga ini juga harus mengatasi hambatan antimonopoli dan menerima hak veto dari dewan Kementerian Keuangan.
Pihak manajemen Circle lebih lanjut menjelaskan bahwa lembaga peminjam yang menerbitkan stablecoin harus menyimpan dana tersebut di anak perusahaan yang independen dan legal. Stablecoin ini perlu dimasukkan ke dalam neraca yang "tidak mengambil risiko, tidak menyediakan leverage, tidak memberikan pinjaman". Struktur ini lebih konservatif dibandingkan dengan model token deposito yang diusulkan oleh beberapa lembaga keuangan besar.
Eksekutif ini percaya bahwa peraturan baru menetapkan aturan yang jelas, yang pada akhirnya akan menguntungkan konsumen dan pelaku pasar di AS, bahkan mungkin memperkuat posisi dolar itu sendiri. Langkah ini menunjukkan upaya regulator dalam menyeimbangkan inovasi dan stabilitas, sekaligus mencerminkan perhatian terhadap risiko potensial di pasar stablecoin.