Gubernur Illinois JB Pritzker telah menandatangani "Undang-Undang Perlindungan Aset Digital dan Konsumen" (SB 1797) dan "Undang-Undang Terminal Mandiri Aset Digital" (SB 2319). Yang pertama memberikan wewenang kepada departemen regulasi keuangan dan profesional negara bagian untuk mengawasi pertukaran aset digital dan perusahaan terkait, mengharuskan mereka untuk mempertahankan sumber daya keuangan yang cukup dan menerapkan langkah-langkah keamanan siber; yang kedua berfokus pada enkripsi
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Gubernur Illinois JB Pritzker telah menandatangani "Undang-Undang Perlindungan Aset Digital dan Konsumen" (SB 1797) dan "Undang-Undang Terminal Mandiri Aset Digital" (SB 2319). Yang pertama memberikan wewenang kepada departemen regulasi keuangan dan profesional negara bagian untuk mengawasi pertukaran aset digital dan perusahaan terkait, mengharuskan mereka untuk mempertahankan sumber daya keuangan yang cukup dan menerapkan langkah-langkah keamanan siber; yang kedua berfokus pada enkripsi